CILACAP – 2 orang warga Cilacap yang kedapatan miliki sabu, berakhir di balik jeruji. Mereka tertangkap petugas karena miliki sabu seberat 13,3 gram. 2 orang ini tidak bisa mengelak setelah petugas memegang barang haram tersebut. Para pemilik sabu ini adalah YA (33) dan B (51).
Penangkapan terhadap 2 orang ini terjadi pada Senin (8/5/2023). Saat kedua orang ini berada di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap. Petugas tanpa ampun langsung menggelandang keduanya ke Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas sebelumnya sudah mencari keberadaan kedua orang ini. Usai mengendus keberadaan 2 orang ini, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap langsung menuju lokasi target. Dan pada pukul 21.00, mereka berhasil meringkus pelaku. Lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH mengatakan, petugas menangkap 2 orang ini karena terbukti sebagai pemilik sabu.
“Saat kita tangkap, mereka miliki sabu dalam kemasan plastik. Juga ada barang bukti lainnya,” kata Gatot.
Dia menambahkan, petugas masih terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan terhadap para pemilik sabu tersebut. Dia juga memastikan proses keduanya akan lanjut sampai dengan selesai di tingkat penyidik Polresta Cilacap. Sebelum kemudian berkas akan mereka limpahkan ke jaksa.
“Sekarang masih kita proses,” kata dia.
Dia menegaskan, seluruh petugas kepolisian di Polresta Cilacap sudah berkomitken kuat untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah itu. Tidak hanya bagi pemilik atau pemakai sabu saja. Namun juga terhadap semua pihak lain yang terlibat. Jika masih ada, maka petugas tidak akan segan untuk menjebloskan para pelaku ke penjara.
“Jadi untuk pengedar maupun pengguna agar berhenti memakai atau narkoba jika tidak mau berakhir di dalam jeruji besi,” tegasnya. (*)






