CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Majenang. Pelaku berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, tertangkap di rumahnya pada Senin (21/7/2025) malam. Polisi menyita sabu seberat 6,96 gram yang sudah terbagi dalam 24 paket siap edar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Majenang. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi. Selain itu, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku.
“Petugas menyita sabu dalam berbagai paket, alat isap, plastik klip, handphone, ATM, dan sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi,” ujar Ipda Galih.
Kepada petugas IN mengaku mendapatkan sabu dari temannya di Kalimantan Barat. Dia melakukan pembayaran melalui M-banking dan menerima barang melalui jasa ekspedisi.
Penyidik Polresta Cilacap memastikan, pengedar sabu ini merupakan residivis kasus psikotropika. Bahkan dia baru saja keluar dari penjara pada 2023, setelah menjalani hukuman dua tahun.
Kini, pengedar sabu Cilacap tersebut mendekam di tahanan. Dia menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






