Pengedar Sabu di Cilacap Tertangkap. Beli Sabu dari Semarang

ilustrasi

CILACAP – Petualangan pengedar sabu berinisial RH (44), selesai sudah setelah tertangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Dia kini meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Petugas menangkap RH di salah satu lokasi di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Cilacap. Saat tertangkap, pengedar sabu ini tidak bisa berkutik karena petugas menemukan barang bukti penting.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, petugas sudah mengendus aktifitas pengedar sabu ini usai menerima informasi dari warga.

Personil Reserse Narkoba lalu menyelidiki informasi dan mencari tahu lebih detail. Termasuk segala hal yang berhubungan dengan pengedar sabu tersebut.

Hingga akhirnya pada pada 19 Februari 2025, petugas bergerak cepat dan membuat pengedar sabu tertangkap. Petugas juga berhasil mendapati barang bukti. Mereka menemukan ini usai menggeledah terhadap RH.

“Petugas kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 14,03 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar,” ungkap Galih.

“Juga ada alat peralatan untuk transaksi dan konsumsi narkotika,” jelas Ipda Galih.

Kepada petugas RH mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial DG di Semarang. Seluruh sabu ini dia kemas menjadi paket kecil dan dia jual dengan harga bervariasi tergantung berat paket.

“Untuk paket 0,5 gram dia jual Rp 1 juta. Kalau 0,3 gram dia jual Rp 500 ribu,” katanya.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan motor, timbangan digita, alat hisap berupa bong, buku tabungan dan 1 telepon pintar.

Saat ini, tersangka RH mendekam di Mapolresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)