Pengedar Sabu di Cilacap Tertangkap saat Santai di Warung Makan

ilustrasi

CILACAP – Warga Cilacap yang jadi pengedar sabu, tertangkap justru saat dia tengah santai di sebuah warung makan. Dia tidak bisa berkutik karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,8 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu, T W H (26), tertangkap saat santai di warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa malam (21/1/2025). Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif oleh tim.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan perlengkapan lain yang terkait,” jelas Ipda Galih.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial “R” melalui komunikasi WhatsApp. Sabu tersebut dia beli seharga Rp 900 ribu dan sebagian telah dia jual kembali untuk keuntungan. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia telah membeli sabu dari sumber yang sama sebanyak tujuh kali.

Petugas lalu mengembangkan kasus ini hingga wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi lain, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa sedotan, plastik klip, dan peralatan lainnya untuk transaksi narkoba.

Petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kecil dan besar, dua unit ponsel Redmi, dan satu kendaraan Daihatsu Sigra abu-abu dengan nomor polisi R 1070 LJ.

T W H, warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, kini resmi menjadi tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Galih. (*)