LAHAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka pungli dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa. Langkah cepat ini usai penyidik menangkap sejumlah kepala desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan kades dan camat saat mereka menghadiri rapat HUT ke-80 RI, Kamis (24/7/2025). Penyidik mengamankan seluruh camat dan kades, serta sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan tim penyidik langsung menahan dua tersangka. Masing-masing berinisial N dan JS. Petugas juga sudah mengumpulkan cukup alat bukti hingga bisa menahan tersangka selama 20 hari.
N menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Sedangkan JS sebagai bendahara. Keduanya menetapkan iuran sebesar Rp7 juta per tahun kepada seluruh kades untuk biaya forum melakukan kegiatan sosial. Juga untuk silaturahmi bersama instansi pemerintah. Pada tahap awal, para kades telah menyetor Rp3,5 juta per orang. Seluruh uang iuran ini memakai Anggaran Dana Desa.
Tim penyidik Kejati Sumsel menemukan, para kades yang jadi tersangka ini, sudah berulang kali melakukan pungli. Artinya tidak hanya di 2025 saja. Selain itu, tim masih menelusuri dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum (APH).
Penyidik menjerat kedua kades di Sumsel ini sebagai tersangka kasus pungli. Petugas menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e dan juga Pasal 55 KUHP.
Vanny menegaskan, nilai kerugian negara memang kecil dan hanya Rp 65 juta. Namun, para kades di Sumsel yang jadi tersangka pungli ini, membuat masyarakat terhambat untuk menikmati manfaat Dana Desa. (*)
Kejati Sumsel juga mengerahkan tim dari bidang Intelijen dan Datun untuk mendampingi seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa agar tercipta tata kelola yang akuntabel dan bebas korupsi. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.






