CILACAP – RI, seorang pemuda Cilacap yang “berprofesi” sebagai penjual obat terlarang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tercatat sebagai warga Kelurahan Tritih Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap.
Penjual obat terlarang ini beraksi secara sembunyi-sembunyi. Dengan harapan tidak terendus petugas dan bebas berjualan. Sasarannya adalah masyarakat tertentu yang sudah kecanduan obat terlarang.
Namun upaya pelaku agar tidak terendus polisi ini, masih kurang yahud. Hingga tetap saja petugas berhasil mendapatkan informasi aksi pemuda berumur 20 tahun itu.
Informasi berawal sejak pagi hari, tepatnya 13 Januari 2023 kalau ada penjual obat terlarang yang biasa beraksi di Cilacap. Petugas segera bergerak untuk mengumpulkan informasi lebih mendalam lagi. Tersangka lalu tertangkap tangan pada sore harinya.
Kabag Humas Polresta Cilacap, AKP Gatot Tri Hartanto menjelaskan, tersangka tertangkap di Jalan Tancang I Kelurahan Tritih.
“Usai penangkapan, petugas segera bergerak ke rumah penjual obat terlarang itu,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Dari penggeledahan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Seperti 1217 butir obat DMP NOVA, 90 butir tertuliskan MF dan 47 obat TRAMADOL HCL. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hp, uang tunai sebesar Rp 551.000,00, satu ATM BRI, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polresta Cilacap,” tegasnya.
Atas aksi ini, RI terjerat pasal berlapis. Yakni UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)






