BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan yang memperdagangkan 25 bayi secara ilegal, termasuk ke luar negeri. Aparat kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini telah menjalankan operasinya sejak 2023 dan melibatkan sedikitnya 16 pelaku. Dari jumlah tersebut, polisi telah mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki. Para tersangka memainkan berbagai peran, mulai dari agen utama, pembuat dokumen, pengasuh, penampung, hingga perekrut bayi dalam jaringan sindikat perdagangan bayi Jabar.
Pelaku dalam secara aktif menyerahkan bayi baru lahir kepada para penampung dengan imbalan Rp10 juta hingga Rp16 juta per bayi. Tersangka A kemudian membagikan uang tersebut kepada ibu kandung bayi dan pelaku lainnya dalam jaringan. Selanjutnya, pengasuh bernama YN merawat bayi dengan gaji Rp2,5 juta serta tambahan Rp1 juta untuk kebutuhan bayi. Setelah bayi berusia 2-3 bulan, pelaku mengirim mereka ke Jakarta lalu ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut oleh anggota lain.
Di Pontianak, tersangka AHA dalam sindikat perdagangan bayi Jabar memalsukan dokumen penting seperti surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor. Ia juga mencari orang tua palsu yang bersedia memasukkan identitas bayi ke dalam KK mereka dengan bayaran Rp6,5 juta. Setelah seluruh dokumen dipalsukan dan disiapkan, para pelaku mengadopsi bayi secara ilegal dan mengirim mereka ke luar negeri, terutama ke Singapura. Kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi. (*)






