Polisi Bongkar Praktik Curang Pengemasan Minyak Goreng

Polda NTB melalui jajaran Polresta Mataram berhasil mengungkap praktik curang pengemasan ulang.(doc)

MATARAM – Polda NTB melalui jajaran Polresta Mataram berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan INPA, pemilik sebuah CV di wilayah Babakan. INPA sengaja mengurangi isi dalam proses pengemasan minyak goreng subsidi merek “MinyaKita”, lalu mengedarkan produk sejumlah toko di Pulau Lombok.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, memimpin langsung konferensi pers pada Rabu, 16 Juli 2025 dan menjelaskan bahwa pihaknya menyita 586 kemasan minyak ukuran 2 liter, 6 jeriken isi 5 liter, serta 2 unit mobil pengangkut. Polisi menyita seluruh barang bukti tersebut karena pelaku memalsukan isi dalam pengemasan minyak goreng.

Petugas menggerebek sejumlah toko di wilayah Ampenan dan Cakranegara setelah menerima laporan dari warga terkait isi kemasan yang tidak sesuai. Polisi menegaskan bahwa pelaku telah melanggar aturan distribusi dan melakukan penipuan dalam pengemasan minyak subsidi yang seharusnya sampai ke masyarakat secara utuh.

Warga yang peduli terhadap kecurangan ini langsung melapor, lalu Polisi bersama Dinas Perdagangan Kota Mataram menindaklanjuti laporan tersebut. Kedua pihak bekerja sama untuk menyelidiki dan mengungkap pelanggaran dalam proses pengemasan minyak tersebut.

Polisi menetapkan INPA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda hingga Rp2 miliar aparat menegaskan untuk menindak pelaku kejahatan dalam pengemasan minyak goreng. (*)