PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pada Kamis (17/7/2025), polisi menggerebek gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat. Mereka menangkap tiga pelaku yang menyuntik ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg dengan menggunakan pipa besi modifikas
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut para pelaku telah beraksi selama lebih dari lima bulan. Mereka menjalankan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi secara rutin. Pelaku utama berinisial ID (44) bertugas menyuntikkan isi gas ke tabung non-subsidi. HS (41) menyediakan tabung kosong dan menjual hasil suntikan. Sementara itu, UG (44) membantu mendistribusikan dan menyuntikkan gas di lokasi kejadian. Mereka membeli gas subsidi dari wilayah Karawang dan menjual kembali hasil suntikan demi meraih keuntungan besar.
Polisi menyita berbagai barang bukti terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, antara lain 60 tabung gas 3 kg kosong, 73 tabung gas 3 kg berisi, 18 tabung gas 12 kg biru, 12 tabung Bright Gas 12 kg, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, dan 30 capseal warna kuning. Dari kegiatan ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 69,6 juta.
Polres Purwakarta menjerat para pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Purwakarta. (*)






