Polisi Buru Sosok S Terkait Kasus Penculikan Pegawai BRI

Polisi Buru Sosok S ketika Polda Metro Jaya mengusut kasus penculikan terhadap Kepala KCP BRI M Ilham Pradipta yang berakhir dengan kematian korban.(doc)

JAKARTA – Polisi Buru Sosok S ketika Polda Metro Jaya mengusut kasus penculikan terhadap Kepala KCP BRI M Ilham Pradipta yang berakhir dengan kematian korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa Polisi Buru Sosok S karena ia memberi informasi rekening dormant kepada para tersangka.

Wira menegaskan, “Polisi Buru Sosok S dan kami terus mendalaminya. Saat ini kami masih mengejarnya,” pada Selasa (23/9/2025).

Polisi Buru Sosok S meski penyidik belum menetapkan S sebagai tersangka maupun memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Buru Sosok S Demi Ungkap Rekening Dormant Rp70 Miliar

Dalam pengembangan kasus, Wira menjelaskan bahwa para tersangka memburu isi rekening dormant senilai Rp70 miliar hingga nekat menculik korban. Polisi untuk memastikan perannya dalam aliran informasi rekening tersebut.

Menurut Wira, uang dalam rekening dormant tersebar di beberapa rekening. Buru Sosok S untuk membuka informasi detail mengenai seluruh rekening dormant yang menjadi target.

Sebelumnya, penyidik menegaskan bahwa Polisi Buru S karena tersangka C alias Ken mengaku menerima informasi rekening dormant dari temannya yang berinisial S.

Wira menjelaskan, “Berdasarkan pemeriksaan, saudara C alias Ken menerima informasi dari temannya, S. Karena itu, Polisi Buru Sosok S,” pada Selasa (16/9/2025).

Hingga kini, Polisi Buru S meskipun penyidik belum mengungkap identitas lengkapnya. Penyidik menahan informasi detail agar S tidak melarikan diri.

Wira berkata, “Kalau identitas kami sebutkan sekarang, besar kemungkinan dia kabur. Karena itu, Polisi Buru secara hati-hati.”

Dalam perkara ini, polisi sudah menahan 15 tersangka termasuk C alias Ken. Polisi Buru sambil memproses dua anggota TNI AD yang berstatus tersangka dan kini ditahan Pomdam Jaya.

Kasus ini berakar pada rencana pelaku memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Polisi Buru S karena ia memegang peran kunci dalam membuka akses informasi terkait rekening tersebut.

Rekening dormant berarti rekening tidak aktif selama minimal tiga bulan, dan Polisi Buru untuk mengungkap jaringan yang memanfaatkannya. (*)