Polisi Cilacap Tangkap Preman yang Aniaya Warga

ilustrasi AI

CILACAP — Polisi dari Polsek Bantarsari Polresta Cilacap, berhasil tangkap preman yang sempat aniaya warga. Penangkapan saat petugas baru memulai operasi Brantas Preman “Aman Candi 2025”.

Preman tersebut menganiaya warga pada 26 April 2025, menjelang tengah malam. Korban adalah F dan mengalami luka ringan di bagian leher akibat sabetan celurit. Jaket yang dia kenakan juga rusak akibat perbuatan preman tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu dia tengah duduk santai bersama teman-temannya yang tergabung dalam sebuah organisasi pencak silat. Lalau datang 2 pelaku dengan sepeda motor dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Salah satu pelaku, yakni IZN, langsung menyerang korban dengan mengalungkan celurit ke arah leher.

“Korban beruntung hanya mengalami luka ringan dan segera melapor ke kepolisian. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” demikian bunyi keterangan Polresta Cilacap di akun Instagram.

Kejadian ini membuat petugas langsung bergerak dan memburu kedua pelaku. Petugas polisi di Cilacap akhirnya bisa tangkap preman yang sempat aniaya korban menggunakan celurit. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat aksi preman ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi di Polsek Bantarsari, Cilacap itu juga melakukan patroli lanjutan usai tangkap preman tersebut. Langkah ini mengantisipasi aksi balasan dari pihak tertentu. Terlebih lagi, korban merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Bantarsari, Cilacap.

Selain itu, polisi di Cilacap terus melakukan patroli ke berbagai lokasi rawan. Tiap ada kesempatan, petugas mengajak warga berbincang untuk bersama-sama mencegah aksi preman di Cilacap. (*)