Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil membongkar penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster ilegal senilai Rp 38,3 miliar. (doc)

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp38,3 miliar dalam operasi di Bandara Soetta, Tangerang. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap enam tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster tersebut.

Polisi menetapkan enam tersangka penyelundupan lobster: AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Tujuh tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas Polresta Soetta menyelidiki penyelundupan lobster setelah mendapat informasi soal 10 koper berisi 321.990 ekor. Pada Sabtu, 5 Juli, petugas X-Ray menemukan enam palet kayu di Gudang Kargo Bandara Soetta. Palet kayu tersebut berisi 323.480 ekor benih lobster yang dikirim tanpa dokumen resmi.

Pihak kepolisian mendeteksi modus penyelundupan benih dengan menyembunyikannya dalam plastik di dalam palet kayu tanpa surat resmi. Satreskrim Polresta Bandara Soetta bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mengejar para pelaku dan menangkap enam orang dalam jaringan penyelundupan lobster.

Polisi berhasil mengamankan 710.770 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara sebagai barang bukti dari kasus besar penyelundupan lobster ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengajak masyarakat melawan penyelundupan benih demi melindungi kekayaan laut dan mencegah kepunahan spesies. (*)