CILACAP – Polres Cilacap gulung pengepul judi online yang merupakan warga Desa Purwosari Kecamatan Wanareja, Cilacap. Pelaku berinisial S tersebut sudah menjalankan aksinya selama beberapa waktu dan meresahkan warga sekitar.
Pelaku sejak menjadi pengepul judi online melakukan transaksi dengan transfer perbankan. Sementara komunikasi dengan pemain judi menggunakan telepon pintar.
Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, SH mengatakan, penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim Polres Cilacap. Petugas ini mengamankan pelaku di salah satu rumah di Desa Purwosari Kecamatan Wanareja, Cilacap.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan,” kata Gatot.
Dia menambahkan, petugas mengamankan barang bukti. Seperti sebuah buku tulis untuk merumus dan 2 pulpen. Demikian juga dengan buku tabungan dan kartu ATM BRI. Juga ada uang senilai Rp. 310.000.
Petugas mengamankan telepon pintar yang kemungkinan besar untuk komunikasi dengan pemain judi online. Di dalam telepon ini petugas mendata adanya percakapan dan pesan dari para pemain. Seperti pemesanan untuk nomor judi online Hongkong.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Cilacap untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Gatot.
Dia memastikan, petugas akan terus melakukan operasi guna memberantas segala bentuk perjudian di tengah masyarakat.
Pelaku kemungkinan besar harus mendekam lama di balik jeruji besi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena terjerat Pasal 303 KUHP. (*)






