BANDUNG – Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 181 kasus narkotika selama semester pertama tahun 2025. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa petugas juga menangkap 211 tersangka dalam berbagai operasi.
Penyidik menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan untuk menjerat para pelaku kasus narkotika.
Petugas menyita barang bukti dari para pelaku narkotika, seperti sabu seberat 485,43 gram, ganja 1.920,95 gram, sinte 798,24 gram, psikotropika 480 butir, ekstasi 5 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 1,94 juta butir. Kombes Aldi menyatakan bahwa strategi penindakan yang tepat membuat pihaknya lebih efektif memberantas narkotika.
Selama Juli 2025, petugas mencatat 21 kasus narkotika dan menangkap 24 tersangka.
Mereka juga menyita sabu, sinte, OKT, dan psikotropika dalam jumlah besar. Petugas lonjakan jumlah barang bukti OKT hingga 21.455,84 persen dibandingkan semester pertama tahun 2024.
Satresnarkoba juga menangkap pasangan suami istri dalam salah satu kasus narkotika. Sang suami berperan sebagai kurir sabu, sedangkan istrinya meracik sinte dan mengemas barang terlarang itu. Mereka menjalankan transaksi dengan sistem tempel, pengiriman paket, dan media sosial.
Penyidik menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan untuk menjerat para pelaku kasus. Penegak hukum juga mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)






