CILACAP – Polresta Cilacap bekuk pengedar obat psikotropika jenis Alprazolam dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas membekuk pelaku berinisial OIS (23), warga asal Banyumas. Saat tertangkap, pelaku berada di kamar kos di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap,
Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap menyita 99 butir Alprazolam 1 mg. Seluruh obat terlarang ini berada dalam kemasan dalam beberapa strip.
Petugas merinci, barang bukti tersebut meliputi sembilan strip penuh, satu strip berisi delapan butir, dan satu strip berisi satu butir. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,9 juta dan satu unit ponsel. Juga dua plastik klip untuk menyimpan obat tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membeberkan keberhasilan petugas usai bekuk pengedar obat terlarang. Ternyata, pelaku selama ini memperoleh obat tersebut dari luar kota.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat tersebut melalui komunikasi via WhatsApp. Transaksi dengan apotek di wilayah Bandung,” katanya.
“Pelaku membeli obat seharga Rp 550 ribu per boks dan menjualnya seharga Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu per strip,” katanya lagi.
Dalam dua bulan terakhir, pelaku tercatat sudah tiga kali membeli obat terlarang dan menjualnya kembali. Polresta Cilacap menduga pengedar obat ini sudah meraup untung hingga jutaan dari hasil menjual obat terlarang.
Saat ini, pengedar obat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Cilacap. Petugas menjerat aksi pelaku dengan Primair Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)






