CIREBON – Petugas Polresta Cirebon menangkap dua pelaku spesialis curanmor asal Kabupaten Indramayu. M alias I dan H alias HT alias JR menjadi target utama dalam operasi tersebut.
Tim gabungan Sat Reskrim Polresta dan Polsek Arjawinangun melakukan patroli kejahatan C3.
Saat patroli berlangsung, petugas langsung mengamankan dua pelaku spesialis curanmor itu.
Polisi juga menyita lima kunci leter T dan dua sepeda motor dari para pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan kasus spesialis curanmor tersebut.
Ia menyebut para pelaku melakukan pencurian pada 16 Juli 2025. Aksi spesialis curanmor itu terjadi di dua lokasi berbeda.
Mereka beraksi di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, dan Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Aksi mereka menyebabkan kerugian hingga Rp22.500.000. Polisi juga mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti tambahan dari spesialis curanmor, seperti sepeda motor, BPKB, STNK, pakaian, serta peralatan yang mereka gunakan dalam aksi lintas kecamatan.
Polresta Cirebon telah menahan kedua spesialis curanmor bersama barang bukti di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Sumarni mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan spesialis curanmor melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan 0811249749.
Penyidik menjerat kedua pelaku spesialis curanmor dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polresta Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi kriminal, terutama yang melibatkan jaringan spesialis curanmor, demi menjaga keamanan masyarakat. (*)






