Razia Balap Liar di Magelang, Polisi Amankan Pelajar Tenggak Miras

Para pelanggar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri tanggal 21 Agustus 2025 ( doc.instagram )

MAGELANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110, Polresta Magelang menggelar razia balap liar di kawasan Metro Square, Metroyudan. Dalam razia yang digelar pada Minggu dini hari (20/07/2025), petugas menindak 112 unit sepeda motor.

Petugas menindak 37 pengendara dalam razia balap liar. Mereka menggunakan motor berknalpot brong dan tidak sesuai standar untuk balapan. Itu, petugas juga menindak 77 motor yang tidak memiliki surat kendaraan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.Dalam razia balap liar tersebut, polisi mendapati 12 pengendara tidak memakai helm. Selain itu, dua pelajar, BPK (15) dan DWD (17), kedapatan membawa dan mengonsumsi miras.

Petugas razia mencatat bahwa sebagian besar pelanggar merupakan anak muda. Sebanyak 78 orang berusia antara 15-25 tahun, sedangkan 46 orang lainnya berusia 26-35 tahun. Usia pelanggar dalam razia balap liar ini menunjukkan keterlibatan aktif generasi muda dalam aksi berbahaya tersebut.

Petugas menggelar razia balap liar dan langsung mengamankan seluruh motor yang mereka tindak di halaman gedung TMC, Aspal Polresta Magelang. Juga memastikan tidak mengembalikan kendaraan hasil razia sebelum proses hukum selesai.

Pelajar yang terjaring balap liar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri pada 21 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dengan pelanggaran administratif ringan seperti tanpa plat nomor, tanpa spion, SIM, atau STNK, dapat mengambil kembali motornya. Namun, dalam razia kali ini, Polresta Magelang menegaskan dan menetapkan bahwa mereka akan mengamankan motor berspesifikasi balap dan berknalpot brong selama satu bulan sebagai bentuk efek jera.

Melalui razia ini, Polresta Magelang mengimbau para orang tua agar mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Polisi melalui kegiatan razia balap liar mengingatkan agar anak-anak membawa kendaraan dengan surat-surat lengkap dan tidak memodifikasi motor di luar standar. Jangan biarkan mereka ikut balap liar, kebut-kebutan, atau ugal-ugalan di jalan yang membahayakan keselamatan. (*)