Cilacap – Razia petugas Polresta Cilacap, mengungkap tiga kasus peredaran obat terlarang. Razia selama dua ini, petugas sita ribuan obat terlarang dan mengamankan 4 pelaku. Ke empat pelaku tersebut berinisial GS (20), WS (37), FY (25) dan ND (25).
Razia obat terlarang ini tersebar di tiga lokasi, yakni Kecamatan Majenang, Cilacap Utara dan Kesugihan.
GS tertangkap di rumah kos pada Sabtu (11/1/2025) di Majenang. Petugas mendapati 294 butir Tramadol dan 14 Alprazolam. GS mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial.
Pada Sabtu malam, petugas kembali membekuk 2 pelaku yakni FY dan ND, juga di sebuah rumah kos di Majenang. Petugas menyita 527 butir obat terlarang dan 5 butir psikotropika. FY bertindak sebagai pengedar, sementara ND berperan sebagai kurir untuk mengambil barang dari Jakarta dengan imbalan Rp 250 ribu.
Sehari sebelumnya, petugas meringkus WS di kawasan lampu merah Gumilir, Cilacap Utara. Dia memiliki 57 butir Tramadol dan 204 Alprazolam. Sebagian besar obat terlarang tersimpan di rumah pelaku di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan. Petugas juga menyita uang Rp 3,95 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, para pelaku mendapatkan obat terlarang ini dari luar daerah. Seperti WS yang mengaku mendapatkan obat terlarang dari Depok. Sementara FY dan ND, mendapatkan obat terlarang dari Jakarta.
Galih menambahkan, sebagian besar obat terlarang ini sempat dijual dan sebagian mereka pakai sendiri.
“Sebagian mereka pakai sendiri, sisanya dijual dengan harga bervariasi,” tambah Ipda Galih.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3, Sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Juga dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)






