News  

Residivis Bunuh Korbannya

Petugas amankan M, residivis yang membunuh korbannya. (doc)

CILACAP – M alias O, seorang residivis kasus pencurian barang elektronik di sejumlah sekolah dasar, bunuh korbannya saat melakukan aksi perampokan. Residivis ini bunuh korbannya, D (59), seorang ibu rumah tangga. Tujuannya untuk menghilangkan jejak karena ketahuan saat menggasak barang berharga di rumah korban di Desa Babakan Kecamatan Karangpucung, Cilacap.

M, warga Kecamatan Cimanggu, Cilacap pada akhirnya bisa tertangkap petugas Polsek Karangpucung di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pengembangan petugas, pelaku ternyata pernah menggasak barang elektronik di 5 SD berbeda di Kabupaten Cilacap selama 2022.

Pengungkapan kasus pembunuhan dan perampokan ini bermula saat ada laporan dari keluarga korban. Aksi M terjadi pada 9 Maret 2022 yang menyita perhatian petugas dan masyarakat setempat.

Semula pelaku masuk ke rumah korban dan hendak mengambil barang berharga namun ketahuan. Dia lalu memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut dan mencekik hingga meninggal.

Melihat korban tidak berdaya, pelaku menggasak sejumlah perhiasan, uang dan hp milik korban.

Korban sendiri pertama kali diketahui sudah dalam kondisi lemas oleh tetangga terdekat yang langsung menghubungi kerabatnya. Selang tidak lama kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir setelah ada kerabat yang datang.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, petugas segera mendapati ciri-ciri tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Keterangan ini diperkuat dengan data residivis di Polsek Karangpucung yang semuanya mengarah ke M alias O.

“Ada saksi yang melihat seorang keluar dari rumah korban ciri-ciri laki-laki berbadan pendek gemuk, memakai jaket hitam celana jeans biru dan mengendarai sepeda motor warna hitam,” kata Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (19/4/2022).

Dia mengatakan, petugas berhasil menangkap M di rumahnya di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu, Cilacap tanpa perlawanan. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yakni membunuh dan mengambil barang berharga milik korban.

Atas tindakannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cilacap. Petugas mengunakan Pasal 339 dan 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. (*)