News  

SD 03 Sadahayu Masih Pakai Lahan Warga

Fakta mengejutkan. Bangunan SD 03 Sadahayu Kecamatan Majenang, Cilacap pakai lahan wakaf dari warga setempat. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status kepemilikan lahan.(haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – SD 03 Sadahayu Kecamatan Majenang, Cilacap sejak pertama kali berdiri, ternyata masih pakai lahan warga. Sampai saat ini, lahan tersebut belum ada perubahan status kepemilikan. Meskipun saat awal pendirian dan pembangunan SD, sudah ada akad wakaf dari 2 keluarga ke pemerintah untuk keperluan pembangunan SD 03 Sadahayu.

Warga yang mewakafkan lahan mereka untuk sekolah adalah Miharto dan Zaenal Abidin. Kedua orang ini sudah meninggal dunia. Luas lahan SD 03 Sadahayu mencapai 700 M2 atau masing-masing mewakafkan 350 M2.

Darim, salah satu anak Miharto mengakui, kalau almarhum bapaknya dulu mewakafkan lahan ini untuk dibangun SD 03 Sadahayu. Demikian juga dengan almarhum Zaenal Abidin.

“Dulu bapak saya yang mewakafkan untuk (dibangun) SD,” kata dia.

Hanya saja, wakaf ini tanpa ada lembar legalitas atau sertifikat. Ataupun lembaran resmi lainnya yang memastikan 2 warga ini mewakafkan lahan tersebut.

“Tidak ada hitam di atas putih,” katanya.

Namun demikian, keluarga ini tidak pernah mempermasalahkan keberadaan lahan tersebut. Ini karena sudah ada akad wakaf dari almarhum Miharto dan menjadi pegangan 3 anaknya. Selain itu, lahan keluarga ini sampai sekarang masih dipergunakan untuk SD. Hingga sampai saat ini, SD 03 Sadahayu masih pakai lahan warga kedua keluarga tersebut.

“Anak-anak tidak ada yang mempermasalahkan karena dari dulu bapak (miharto) sudah mewakafkan untuk SD,” kata dia.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, berharap agar dinas terkait bisa menelusuri kabar tersebut. Jika SD ini berada di lahan wakaf, maka dinas perlu melakukan langkah lebih lanjut.

“Dinas secepatnya urus masalah lahan ini dan jadikan sebagai aset pemerintah,” katanya.

Selain itu, dinas juga harus mempertimbangkan masalah lainnya. Seperti memastikan wakaf dari kedua keluarga tersebut. Termasuk memastikan keinginan keluarga terkait lahan ini jika mereka meminta ganti rugi.

“Prinsipnya jangan ada yang dirugikan,” tegasnya. (*)