CILACAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap tangkap dua pengedar obat keras dan psikotropika dalam waktu satu hari. Petugas menangkap ke 2 pengedar obat terlarang itu pada Jumat 13 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Majenang dan Sidareja.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 12.45 WIB. Petugas Polresta Cilacap berhasil tangkap sati pengedar obat terlarang, yang berinisial ZGP (25). Penangkapan terjadi di tersangka di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang. Keberhasilan penangkapan terjadi karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang.
Hasil penggeledahan menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo, dan Tramadol, serta 41 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 2.425.000, satu unit ponsel, dan beberapa alat pendukung distribusi.
“ZGP mengaku mendapatkan obat dari temannya bernama Angga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui pemesanan via WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa travel,” ujar Kasie Humas Polresta Cilacap, Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali tangkap pengedar obat lainnya. Pelaku berinisial RH (21) dan terangkap tangan di Jalan Sirsak, Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 19 butir obat keras jenis Dolgesik Tramadol dan 47 butir psikotropika.
Penggeledahan di kediaman RH di Desa Gunungreja, Kecamatan Sidareja. Petugas mendapati obat-obatan terlarang dan uang tunai sebesar Rp 651.000.
“RH mengaku memperoleh sebagian obat melalui resep dokter saat berobat ke apotek di wilayah Surakarta,” katanya.
Kepada petugas Polresta Cilacap, kedua pengedar obat terlarang itu mengakui menjual obat-obatan tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Sementara uang dari hasil penjualan obat terlarang, mereka pakai untuk berbagai keperluan.
Kedua tersangka kini berada di Mapolresta Cilacap guna proses lebih lanjut. Petugas menjerat pengedar obat terlarang ini dengan dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Psikotropika.
“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya. (*)






