JATIM – suntik Gas elpiji subsidi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. MA setiap hari menyuntik gas elpiji subsidi dengan memindahkan isi enam tabung LPG 12 kg, lalu menyegel dan menjualnya secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Selama kurang lebih satu tahun, MA terus menjalankan suntik gas elpiji hingga meraup keuntungan lebih dari Rp160,2 juta. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa petugas menangkap MA saat memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, yang jelas menunjukkan praktik suntik gas elpiji yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyidik menjerat MA atas tindakannya melakukan suntik gas elpiji. Mereka menggunakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik memastikan tindakan suntik gas elpiji subsidi tersebut membuat MA menghadapi ancaman penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, MA juga terancam denda hingga Rp60 miliar. (*)






