Tergiur Untung Besar, Pria di Cilacap Produksi Oli Palsu

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono memperlihatkan oli palsu produksi warga Cilacap. Petugas menangkap produsen oli palsu yang sudah beroperasi sejak Juni 2024 di Cilacap. (doc/instagram@humaspolrestacilacap)

CILACAP – Tergiur dengan keuntungan luar biasa, pria berinisial BP di Cilacap produksi oli palsu. Dia sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 8 bulan terakhir. Dalam sebulan dia bisa meraup Rp 10 juta.

Namun aksinya harus terhenti setelah Polresta Cilacap mengrebek rumah produksi oli palsu pada 9 Januari 2025. Di sana petugas mendapati 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol dan segel hologram palsu. Juga ada dua unit mobil pick-up dan satu truk untuk armada pengiriman.

“Semua barang bukti dan tersangka kini kita amankan di Polresta Cilacap,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono di akun instagram @humaspolrestacilacap.

Kapolresta melanjutkan, rumah produksi oli palsu ini beserta barang bukti ini ada di ruas Jalan Gerilya Barat, Cilacap. Sementara pelaku tercatat sebagai warga Desa Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan.

Oli palsu produksi pria Cilacap ini, menggunakan oli bekas sebagai bahan utama. Lalu tersangka menambahkan beberapa bahan kimia lainnya dan juga parafin. Hasilnya, oli bekas ini nampak lebih jernih dan mirip dengan yang asli. Lalu tersangka menggemasnya menggunakan botol dengan merk oli ternama yang ada di pasaran.

Dalam sebulan, tersangka mampu memproduksi 1600 botol oli palsu. Dia menjualnya dengan harga jauh lebih murah dari pada harga di pasaran. Meski demikian, dia tetap bisa mendapatkan untung besar.

Kapolresta melanjutkan, nilai transaksi bisnis haram ini mencapai ratusan juta. Mayoritas oli palsu ini dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.

“Oli palsu dia kirim ke Cirebon,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 120 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Juga Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)