11 Orang Terjaring Operasi Bersinar Candi

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat memeriksa 11 tersangka. Mereka terjaring dalam Operasi Bersinar Candi di Polresta Cilacap. (doc)

CILACAP – Sebanyak 11 orang terjaring Operasi Bersinar Candi yang digelar jajaran Polresta Cilacap. Operasi ini berlangsung mulai 9 sampai 28 Maret 2023.

Operasi Bersinar Candi merupakan agenda kepolisian untuk menjaring para pelaku penyalah gunaan obat terlarang hingga narkoba. Jika kedapatan memiliki atau menyimpan bahkan menggunakan, warga akan langsung berhadapan dengan petugas.

Polres Cilacap selama operasi tersebut, berhasil menangkap 11 orang dan kedapatan memiliki obat terlarang. Dari 11 orang itu, 7 orang merupakan TO dan dan sisanya tidak termasuk dalam target operasi. Kesebelas tersangka yang terdiri atas pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Cilacap, Selasa (4/4/2023).

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto memastikan 11 orang tersebut kedapatan memiliki narkoba. Tepatnya jenis sabu dan ganja.

“Barang bukti yang kita amankan ada 7,64 gram dan ganja seberat 8,95 gram,” kata dia.

Kapolresta menambahkan, para tersangka akan menjalani proses lebih lanjut. Termasuk menjalani persidangan dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara. Karena mereka sudah melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Dia berharap agar masyarakat terus memberikan informasi terkait penyalah gunaan obat terlarang, narkoba dan sejenisnya. Informasi ini akan sangat berguna bagi petugas untuk menekan peredaran dan penyalah gunaan barang haram tersebut.

“Info kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayah masing-masing,” tegasnya. (*)