CILACAP – 2 orang kini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO akibat terkait kasus sabu di Kabupaten Cilacap. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Masuknya 2 orang jadi DPO kasus sabu ini setelah petugas BNN Kabupaten Cilacap mengamankan MF di Kecamatan Kroya pada Kamis (16/6/2022).
Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Cilacap, amankan 1 orang pengedar sabu. Operasi tangkap tangan ini setelah petugas mendapati informasi tentang peredaran sabu di Kecamatan Kroya.
Penangkapan pengedar sabu ini dilakukan petugas pada Kamis (16/6/2022), di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Stasiun Nomor 54 Desa Bajing Kecamatan Kroya, Cilacap. Pengedar ini tak bisa berkutik usai petugas menggeledah dan mendapati 1 paket sabu di dalam tas.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto dalam siaran pers menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi 2 orang DPO tersebut. DPO pertama berperan menjual 1 paket sabu kepada MF. Sementara 1 orang lagi, akan membeli paket dari MF. Keterlibatan 2 orang DPO dalam kasus sabu ini berdasarkan keterangan tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengambil 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang kini jadi DPO, di sekitar Stasiun Kroya. Selanjutnya, tersangka akan mengirimkan narkotika ini ke Boyolali 1 orang lagi yang memesan narkotika tersebut,” terang AKBP Windarto.
Dia menambahkan, penangkapan MF ini setelah petugas mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Kroya, Cilacap. Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap segera bergerak untuk memastikan informasi tersebut.
Alhasil, petugas mengamankan MF lengkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 bungkus rokok untuk menyamarkan sabu, tas dan sebuah telepon genggam.
“Satu paket sabu seberat 4,86 gram,” tegasnya. (*)