32 Maling Motor Tertangkap. 3 Masih Dibawah Umur

Polres Cilacap amankan 32 maling motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari 32 pelaku, 3 diantaranya masih dibawah umur. (doc)

CILACAP – 32 maling motor akhirnya tertangkap petugas Polres Cilacap dalam rentang waktu selama hampir sebulan terakhir. Maling motor ini tertangkap bersama alat bukti dan sepeda motor yang mereka petik.

Polres Cilacap sejak 25 Agustus – 19 September 2022 menggelar Operasi Sikat Jaran Candi. Sasarannya adalah menekan angka kejahatan baik pencurian dengan kekerasan ataupun pencurian dengan pemberat.

Alhasil, petugas mengamankan 32 maling motor yang kerap beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap. Saat ini seluruh pelaku tengah menjalani proses sebelum berhadapan dengan hakim di pengadilan.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto SH, mengatakan, maling motor menggunakan beberapa modus. Mulai dari menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelengahan korban. Bahkan ada yang nekat mencuri motor dari pekarangan rumah korban.

“Modusnya macam-macam. Termasuk mencuri motor di halaman rumah korban,” katanya.

Dia menambahkan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku atau maling motor itu. Juga ada 9 unit roda 2 yang mereka pakai selama beraksi.

Selain motor, petugas juga mengamankan kendaraan para pelaku sebanyak 3 unit mobil. Juga ada 3 kunci T sebanyak 9 buah, katalis (5KG), serta 15 handphone.

Dia memastikan, korban bisa mengambil motor yang saat ini ada di Mapolres Cilacap.

“Silahkan ambil dan tidak ada biaya apapun,” katanya.

Gatot mengakui, ada 3 pelaku yang masih dibawah umur. Petugas terpaksa mengamankan mereka karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor. Para pelaku yang masih ingusan ini tidak bisa mengelak karena petugas sudah memiliki alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

“Ada 3 anak yang masih dibawah umur,” tegasnya. (*)