CILACAP – Begal motor yang kerap bertindak kejam dan menyasar perempuan sebagai korban, akhirnya dibekuk petugas Polresta Cilacap. Pelaku kerap mencari korban di tempat sepi saat sore hari. Hingga dia bisa leluasa mengambil barang atau bahkan motor milik korban.
Pelaku bernama Pilak, warga Kelurahan Donan, Cilacap ini merupakan residivis dengan kasus sama. Dia setidaknya sudah 5 kali masuk bui akibat melakukan aksi begal motor di Cilacap. Dan terbaru, dia sempat menghajar korban sampai luka patah tulang. Pelaku lalu mengambil uang dan barang berharga milik korban. Termasuk sepeda motor.
Kasat Reskim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK menjelaskan, pelaku begal motor kejam ini akhirnya tertangkap. Petugas sebelumnya sudah menelusuri keberadaan residivis dengan kasus serupa. Menurutnya, pelaku sempat melukai korban karena melawan.
“Pelaku mengalami luka patah tulang karena melawan,” katanya saat press rillis di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, pelaku selalu menyasar tempat sepi dan waktu sore hari. Tidak jarang pelaku mengintai pelaku yang masih anak-anak atau perempuan. Keduanya dianggap lemah hingga memudahkan aksi pelaku. Seperti aksi pelaku pada 19 Desember 3023 di Desa Menganti, Cilacap. Begal motor ini mengasak motor yang tengah dikendarai anak kecil.
“Modusnya dengan menyasar kepada perempuan dan anak-anak saat waktu sore atau malam di tempat sepi. Hingga memudahkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.
Pilak kepada wartawan mengakui, hasil kejahatan dia pakai untuk berfoya-foya. Sementara sepeda motor dia jual Rp 1 juta. Jika ada barang berharga lainnya seperti hp atau lainnya, juga dia jual.
“Uang untuk foya-foya,” katanya.
“Yang jelas cari sasaran dulu. Kalau ada sasaran empuk saya ambil. Posisi jalan sepi, orang sendirian atau perempuan,” katanya.
Dalam mengaku melakukan aksinya seorang diri saat begal motor korban di Cilacap. Tidak jarang dai mendorong atau melakukan tindak kekerasan untuk melumpuhkan korbannya.
Akibat perbuatannya, Pilak terancam hukuman kurungan badan selama 9 tahun karena terbukti melanggar pasal 365 KUHP. (*)