CILACAP – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Cilacap, amankan 1 orang pengedar sabu. Operasi tangkap tangan ini setelah petugas mendapati informasi tentang peredaran sabu di Kecamatan Kroya.
Penangkapan pengedar sabu ini dilakukan petugas BNN pada Kamis (16/6/2022), di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Stasiun Nomor 54 Desa Bajing Kecamatan Kroya, Cilacap. Pengedar ini tak bisa berkutik usai petugas menggeledah dan mendapati 1 paket sabu di dalam tas. Hingga petugas BNN bisa amankan pengedar sabu ini di lokasi tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto dalam siaran pers menjelaskan, petugas sebelumnya sudah mengendus adanya peredaran sabu di Kecamatan Kroya. Dari informasi ini, petugas menyisir dan mencari keberadaan pelaku berinisial MAF (37), warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Hingga petugas BNN kemudian mendapati MAF dan langsung amankan pengedar sabu ini. Petugas segera menggeledah tubuh, tas serta sepeda motor yang dia kendarai.
“Hasil pengeledahan, petugas mendapatkan 1 paket sabu seberat 4,86 gram dan tersimpan di bungkus rokok,” kata AKBP Windarto, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan, MAF ini membeli paket sabu dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di sekitar Stasiun Kroya. Barang ini semula akan dia jual ke pembeli di Kabupaten Boyolali yang juga sudah masuk DPO.
“Barang akan dikirimkan ke Boyolali,” kata dia.
Selain itu, saat penangkapan petugas BNN juga amankan sabu beserta barang bukti lain. Seperti 1 unit sepeda motor, 1 bungkus rokok untuk menyamarkan sabu, tas dan sebuah telepon genggam.
Dia menambahkan, petugas juga memeriksa urine MAF. Hasilnya, ada kandungan methamphetamine dalam urine MAF.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terkena ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)