Dukun Cabul Harus Meringkuk di Penjara

Rouf saat dibawa petugas karena membuka praktek dukun cabul. Salah satu korban masih berumur 17 tahun. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Petualangan Muhamad Rouf menolong warga dengan kedok dukun cabul yang mampu memberikan pengobatan, harus berakhir dengan meringkuk di penjara. Kedoknya sebagia dukun cabul berakhir setelah ada korban yang melaporkan perbuatannya ke penyidik Polres Cilacap.

Rouf selama ini membuka praktek di Kelurahan Donan, Cilacap. Beberapa pasien datang ke sana dengan berbagai keluhan dan meminta agar dia memberikan pengobatan alternatif. Salah satu korban, YS bersama keluarganya melaporkan aksi dukun cabul tersebut.

Semula korban datang ke pelaku karena mengeluh ada benjolan di matanya, pada November 2021 lalu. Namun bukan lenyapnya rasa sakit di mata korban. Justru korban harus menjalani aksi pencabulan dari pelaku.

Korban lalu menceritakan kejadian ini kepada keluarganya. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung membawa masalah ini dengan menghadap petugas Polres Cilacap.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, modus pelaku adalah dengan berpura-pura membuka praktek pengobatan alternatif. Namun saat ada pasien yang memeriksakan diri, pelaku akan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Modusnya adalah dengan menjadi dukun,” kata Wakapolres.

Dia menambahkan, petugas langsung bergerak usai mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya. Petugas lalu mendapati, ada sejumalh pasien yang menjadi korban dukun cabul tersebut hingga akhirnya pelaku harus meringkuk di penjara.

“Hasil pengembangan, ternyata ada 5 korban lainnya,” kata dia.

Dia menambahkan, petugas mengenakan Undan Undang Perlindungan Anak karena korban baru 17 tahun. Tepatnya pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)