Gadis Remaja Disetubuhi 3 Pemuda. Sampai 5 Kali

Petugas Polresta Cilacap menggiring 2 dari 3 pelaku persetubuhan. Korban adalah gadis remaja di Cilacap yang disetubuhi sampai 5 kali. (doc)

CILACAP – MLA, seorang remaja putri di Cilacap mengalami kejadian traumatik usai disebutuhi sampai 5 kali. Korban mendapatkan perlakuan seperti itu karena pengaruh minuman keras dan mendapatkan ancaman dari pelaku. Kejadian tragis ini terjadi pada 17 Desember 2023.

Semua berawal dari pelaku berinisial WAP (17) menjemput MLA di samping salah satu hotel di Cilacap. Keduanya lalu pergi ke kos pelaku di daerah Kesugihan, Cilacap.

Di dalam kamar kos ini, pelaku menyuruh korban agar tiduran di kasur. Lalu pelaku meniduri korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Tidak hanya sekali, pelaku menggauli korban sampai 2 kali.

Dari rumah kos ini, ada pelaku lain yang menjemput korban yakni TK (21). Kedatangan TK beralasan untuk mengantar korban pulang. Namun pelaku membawa korban ke rumahnya di daerah Adipala. Di sana, gadis remaja ini kembali disetubuhi olek TK. Pelaku sempat merayu dan memberikan minuman kopi dan membuat korban merasa pusing.

Usai melampiaskan perbuatannya, TK lalu membawa korban ke rumah Tu (32) di Adipala. TU sempat merayu, namun korban menolak.

Baru pada malam hari, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan akan mengantar ke rumah MLA. Namun perjalanan justru berakhir di salah satu hotel. Di sana, gadis remaja ini kembali disetubuhi oleh pelaku ke 3.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria SH, SIK, MH menerangkan, gadis remaja ini disetubuhi sampai 5 kali oleh 3 pelaku berbeda.

“Jadi dalam sehari sampai lima kali,” kata dia.

Dia menerangkan, penangkapan para pelaku setelah ada laporan dari keluarga korban. Petugas yang sudah mengantongi nama dan ciri pelaku, bisa dengan mudah meringkus dan membawa ke balik jeruji. Dan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui seluruh perbuatan tersebut.

“Setelah keluarga korban melapor, kita gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” kata dia.

Para pelaku sekarang mendekam di balik jeruji. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Petugas mengenakan Undang Undang Perlindungan Anak. (*)