Gila. Kades Korupsi Sampai Rp 2 Milyar

DHU (berkaos oranye), kades di Cilacap yang korpsi mencapai Rp 2 M lebih. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun. (doc)

CILACAP – Korupsi salah satu kades di Cilacap tergolong gila-gilaan. Bagaimana tidak? Dia mengeruk keuangan Desa Karangpucung senilai Rp 2 Milyar.

Usut punya usut, korupsi kades di Cilacap berinisial DHU dengan modus mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019. Peraturan ini memungkinkan desa membangun kios di pasar desa.

Rencana awal, pembangunan kios hanya 23 unit. Namun ternyata menjadi 24 unit, plus 7 kios lainnya. Dan pembangunan seluruh kios ini tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya, Rabu (26/7//2023) menjelaskan, pembangunan kios ini juga ada penyimpangan lain. Yakni tidak masuk dalam usulan di Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Jadi tidak melalui proses musrenbangdes,” kata Kapolresta.

Dia menambahkan, DHU juga tidak melaporkan pendapatan yang harusnya masuk ke pos Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Justru keuntungan ini masuk ke kantong pribadi. Hal ini dia lakukan antara tahun 2019 hingga 2020.

Namun, lanjut Kapolresta, DHU juga lupa kalau kios ini berada di atas lahan milik Desa Karangpucung, Cilacap.

“Bahwa pembangunan ruko dan kios tersebut di atas tanah milik desa karangpucung. Seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes Nomor 4 tahun 2019,” katanya.

DHU berdalih, desa tidak berhak menerima keuntungan dari pembangunan kios karena dana menggunakan iuran penyewa kios.

Petugas dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini, juga melibatkan pihak lain. Salah satunya adalah Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya, ulah korupsi kades ini mengakibatkan kerugian dengan total Rp 2.467.170.000.

DHU terancam hukuman minimal 4 tahuh dan maksimal 20 tahun. Petugas menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (*)