Kejati Jateng Pamerkan Uang Korupsi BUMD Cilacap Senilai Rp 13 Miliar

Kejati Jateng perlihatkan uang dari tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap. Total uang yang disita sebanyak Rp 13 Miliar. (doc/kejati jateng)

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memamerkan barang bukti berupa uang hasil tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp13 miliar. Uang korupsi BUMD Cilacap tersebut disita dari tersangka ANH, yang menggunakan dana itu untuk pembelian pabrik beras di Klaten.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, menyatakan bahwa uang tersebut sebelumnya ada di tangan Rizal Hari Wibowo. Yang bersangkutan kemudian resmi menyerahkan uang terkait korupsi BUMD Cilacap, kepada penyidik pada Rabu (16/7/2025).

“Penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dan akan kita jadikan barang bukti dalam persidangan,” ujar Alexander.

“Uang kini dititipkan di rekening resmi Kejati Jateng sebagai bagian dari proses hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yakni ANH, AM dan IZ. Ketiganya terlibat dalam transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Sumber Alam (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Namun, lahan tersebut tidak dapat beralih tangan karena berada dalam wilayah militer Kodam IV/Diponegoro.

Untuk memperkuat proses hukum, Kejati juga menyiapkan pasal tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka ANH. Langkah tersebut untuk mempercepat proses pemulihan aset negara dan penyelamatan uang akibat praktik korupsi di lingkungan BUMD Cilacap.

Terkait dengan asset lain terkait dengan tindak pidana korupsi pada BUMD Cilacap tersebut, saat ini Tim Penyidik Kejati Jateng, terus melakukan pelacakan. Ini sebagai upaya recovery asset atau pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Jateng mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cilacap. Lahan tersebut kemudian menjadi Kawasan Industri di Cilacap dan berada di Kecamatan Cipari, seluas 700 hektare. Lahan tersebut sebelumnya berupa perkebunan karet milik PT Rumpun Sari Antan.

Pembelian lahan oleh PT Cilacap Segera Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perusahaan ini mengelola kawasan industri dan lainnya. Kejati Jateng melihat ada yang salah dalam proses pembeliah lahan untuk kawasan industri tersebut.(*)