Maling Gasak Perhiasan Sampai Ludes

Penyidik perlihatkan perhiasan emas yang sempat digasak maling. Pelaku gasak perhiasan milik korban yang masih tetangganya sendiri. (doc)

CILACAP – Maling yang gasak perhiasan korban hingga ludes terjadi di Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari, Cilacap. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 3 juta lebih. Sementara perhiasan yang hilang berupa cincin dan gelang emas.

Aksi yang terjadi pada 17 Oktober 2022 ini pertama kali diketahui korban, S, (35) pada petang hari. Dia melihat lampu samping mati dan jendela kamar rusak bekas dicongkel. Korban kian tidak tenang setelah melihat lemari di kamar juga terbuka lebar.

Tanpa pikir panjang, korban segera memerisak isi lemari. Dia sangat terkejut karena cincin dan kalung dengan berat total 8 gram sudah lenyap. Diapun lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari.

Petugas langsung mendatangi lokasi usai ada laporan korban. Mereka meminta keterangan dari saksi dan juga lokasi kejadian. Petugas lalu menyebar ke sejumlah toko emas di Cipari dan sekitarnya.

Mereka lalu mendapati ada seseorang yang baru saja menjual cincin dan kalung emas ke salah satu toko. Petugas lalu meminta keterangan dari karyawan dan pemilik toko emas itu. Juga rekaman CCTV untuk melihat orang yang menjual perhiasan emas itu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov SIK, MH, MKrim, petugas bisa memburu maling emas ini berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Hasil identifikasi melalui CCTV, petugas kita melihat laki-laki yang menjual perhiasan
tersebut adalah IT . Dia ini masih tetangga korban,” kata Kasat.

Berbekal rekaman CCTV ini pula, petugas berhasil menangkap TT. Maling yang sudah gasak perhiasan korban hingga ludes inipun harus berhadapan penyidik Polsek Cipari. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng dan paku yang digunakan pelaku saat beraksi. Demikian juga dengan perhiasan emas milik korban.

“Maling yang gasak perhiasan korban ini sudah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (*)