CILACAP – Aksi S (23), maling motor ini sangat apes karena aksinya gagal setelah tertangkap korbannya sendiri. Hingga dia harus berhadapan dengan warga dan tetangga korban yang merasa geram. Pelaku akhirnya diserahkan ke petugas Polsek Majenang.
S melakukan aksi di salah satu desa di Kecamatan Majenang. Dia mengambil motor milik korban yang terparkir di halaman depan.
Korban pada awalnya tidak mengira ada kejadian tersebut. Dia biasa segera masuk ke dalam rumah usai memarkir motornya. Namun beberapa saat kemudian, dia mendengar suara khas motor miliknya. Dia bergegas keluar dan mendapati motor tengah dilarikan pelaku.
Korban bersama salah satu temannya mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Terjadilah aksi kejar-kejaran melalui jalan desa yang cukup jelek. Korban akhirnya bisa menghentikan pelaku setelah aksi kejar-kejaran sejauh kurang lebih 1 KM.
Pelaku langsung tak berdaya setelah berhadapan dengan massa di lokasi. Warga mengikat tanggan pelaku di belakang punggung hingga membuatnya tidak berkutik. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Majenang tiba di lokasi dan segera mengamankannya.
Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK menjelaskan, maling motor ini memang apes karena aksinya ketahuan korban. Selain itu, maling motor ini kian apes karena korban berhasil menghentikan laju motornya dan berakhir di balik jeruji penjara.
“Kita mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang pencuri sepeda motor yang tertangkap. Anggota langsung ke TKP dan membawa pelaku yakni saudara S ke Polsek Majenang,” ucapnya saat memberikan keterangan pers di Polresta Cilacap, Selasa (18/10/2022).
S kian menjadi maling motor yang sangat apes setelah berada di balik jeruji penjara sembari mengikuti proses hukum. Petugas menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 5 tahun.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya. (*)






