CILACAP – Mencuri HP di konter, membawa pelaku harus masuk dan meringkuk di penjara. Pelaku tidak lain adalah karyawan di tempatnya bekerja.
Tepatnya di konter Welcome Cell di Kecamatan Adipala, Cilacap. Pelaku berinisial AK (26), warga Desa Adireja Kecamatan Adipala, Cilacap. Dia mencuri hp di konter itu pada Senin (05/12/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi dari petugas menyebutkan, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Adipala pada Sabtu (10/12/2022).
Penangkapan AK usai mencuri hp di konter itu setelah ada laporan dari korban. Yakni Kusharyanto (53) warga Desa Maos Lor Kecamatan Maos, Cilacap. Dia kehilangan sejumlah hp dan barang lainnya di konter.
Penyidik lalu menyebar ke sejumlah tempat dan meminta keterangan dari pemilik. Demikian juga dengan beberapa orang yang dianggap tahu kejadian tersebut.
Dari berbagia keterangan dan kondisi tempat kejadian, penyidikan lalu mengarah pada beberapa orang. Hingga aknirnya mereka menangkap pencuri hp di dalam konter tersebut. Petugas lalu mengamankan pelaku yang mencuri hp di konter tempatnya bekerja.
Plt Kapolresta Cilacap, AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto memastikan pelaku sudah meringkuk di penjara.
“Kita amankan barang bukti berupa 10 dusbox berbagai merk HP. Dan 1 handphone yang belum sempat dia jual,” katanya.
Aksi pelaku mencuri hp di tempatnya bekerja ternyata tidak hanya sekali. Setidaknya ada 8 hp yang sudah berpindah tangah secara tidak sah itu.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengambil 8 handphone dengan berbagai merk dengan total kerugian kurang lebih Rp 10 juta,” tegasnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. Petugas menggunakan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP untuk menjerat aksi pelaku. (*)






