Miliki Sabu, Pemuda Meringkuk di Penjara

ilustrasi

CILACAP – Seorang pemuda Cilacap berinisial MZA (28), harus meringkuk di penjara karena kedapatan miliki sabu. Dia tidak berkutik di hadapan petugas Reskrim Polresta Cilacap karena tertangkap basah miliki sabu.

Penangkapan MZA bermula dari informasi yang masuk ke petugas dari masyarakat. Informasi ini memastikan kalau pelaku miliki sabu. Karena itu, petugas langsung bergerak menuju sasaran dan segera mendapati pelaku.

Petugas dengan cepat menggeledah tubuh MZA, sesaat setelah berhasil meringkusnya pada 11 Desember 2022.

Dari hasil penggeledahan, petugas memastikan kalau pemuda Cilacap ini miliki sabu. Barang haram ini terbungkus plastik klip. Selain itu juga ada 1 set alat penghisap sabu dari hasil penggeledahan pada baju dan tubuh MZA.

Plt Kapolresta Cilacap, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolresta Cilacap karena kedapatan miliki sabu.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolresta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.

Dia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari pelaku.

“Pelaku masih kita mintai keterangan terkait kepemilikan sabu,” katanya.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Ini berkat program Kampung Bersinar di Polresta Cilacap. Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan kegiatan dan arahan untuk sama-sama menjaga wilayah agar terbebas dari narkoba.

Sepanjang Agustus hingga Oktober 2022, petugas Polresta Cilacap menyita 56,39 gram sabu dari 25 orang pelaku. Petugas juga amankan ratusan pil ekstasi.

Sabu ini merupakan barang bukti yang berhasil di sita petugas Polresta Cilacap melalui sejumlah operasi penangkapan. Petugas juga amankan 25 pelaku dari sejumlah lokasi karena melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan lainnya. (*)