Nekat. Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Polresta Cilacap amankan 2 pelaku yang oplos gas LGG 3 kg. 2 pelaku sekarang terancam hukuman 6 tahun penjara. (doc)

CILACAP – 2 warga Cilacap bertindak nekad dengan oplos isi tabung gas subsidi ke non subsidi. Caranya dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg ke ukuran 12 kg. Aksi ini karena pelaku tergiur dengan keuntungan karena ada selisih harga antara gas subsidi dan non subsidi. Pelaku yang oplos gas subsidi ke non subsidi ini adalah Suratno (54) dan Nento (47). Semuanya warga Kabupaten Cilacap.

Aksi pelaku ini tergolong nekad dan baru. Yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung non subsidi. Lebih nekad lagi, aksi ini mereka lakukan di rumah salah satu pelaku. Namun belakangan, aksi pelaku ini berhasil diendus petugas Polresta Cilacap.

Tepatnya pada Selasa 28 Februari 2023, petugas mendapati ada aktifitas pelaku di rumah salah satu pelaku. Informas ini dia peroleh dari warga setempat yang mencurigai aktifitas dari dalam rumah itu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polresta Cilacap langsung bergegas ke lokasi. Merekda mendapati bahwa pelaku baru saja selesai mengoplos atau memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung non subsidi. Petugas lalu menggendalang pelaku ke Polresta Cilacap guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK harga tabung gas 3 kg yaitu adalah Rp 20 ribu. Pelaku butuh modal Rp 80 ribu untuk membeli 4 tabung gas 3 kg untuk dioplos jadi 1 tabung gas 12 kg. Pelaku lalu menjual tabung gas 12 kg ini seharga Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu per tabung. Tabung ini dia jual ke beberapa warung yang berada di Cilacap.

“Pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 100 ribu sampa Rp 120 ribu per tabung,” ujar Kapolresta, Rabu (8/3/2023).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kedua tersangka telah menyalah gunakan LPG subsidi dengan oplos atau pindahkan isinya ke tabung gas non subsidi,” tegas Kapolresta. (*)