Pembunuh Perempuan Bugil di Septic Tank Tertangkap

Ashar Suhada, pembunuh perempuan bugil yang dibuang di septic tank, tertangkap pada Kamis (14/9/2023). Pelaku sempat perkosa dan gasak emas milik korban. (doc)

CILACAP – Pembunuh perempuan bugil yang dibuang di septic tank, akhirnya tertangkap, Kamis (14/9/2023) dini hari di alun-alun Banyumas. Petugas langsung membekuk dan membawa pelaku ke Mapolresta Cilacap.

Pelaku bernama Ashar Suhada (31), masih tetangga korban yang tinggal di Desa Sidaurip RT 005 RW 004 Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Ashar tega menghajar korban hingga meninggal pada Senin (11/9/2023) dini hari saat melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, identitas pelaku terkuak setelah petugas menyelidiki salah satu toko emas di Pasar Gandrungmangu. Dari sana petugas mendapati ada laki-laki yang menjual emas dan mengarah ke tersangka.

“Dari penyelidikan ini kemudian mengarah ke tersangka dan kita tangkap di sekitar alun-alun Banyumas,” katanya saat konfrensi pers.

Dia menjelaskan, pelaku pembunuhan perempuan bugil berinisial IM tersebut masuk ke rumah korban pada Senin dini hari melaui jendela. Pelaku lalu masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan dan sejumlah uang. Namun saat beraksi, korban terbangun dan membuat pelaku langsung membekap menggunakan bantal hingga korban lemas.

Aksi pembunuh perempuan bugil ini tidak berhenti di situ. Dia sempat berusaha memperkosa korban. Namun justru korban kembali terbangun dan memberontak.

“Pelaku kemudian menyayat dahi korban menggunakan golok. Juga memukul korban. Lalu kembali memperkosa korban,” katanya.

Selang sehari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah IM. Di sana dia membuang baju, seprei yang ada bercak darah. Sementara jenasah korban dibawa ke septic tank.

“Kami sudah amankan barang bukti. Termasuk perhiasan yang dia jual seharga Rp 1.500.000,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuh perempuan bugil ini harus siap meringkuk di penjara selama 15 tahun penjara. Petugas menggenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang meninggalnya korban. (*)