Pinjam Mobil Rental Lalu Digadaikan

Praditio Hartono (30), tertunduk karena sudah gadaikan mobil rental. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cilacap. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Aksi penipu untuk mendapatkan uang tunai menggunakan modus pinjam mobil rental lalu digadaikan. Dari aksi ini, pelaku mendapatkan uang Rp 25 juta usai gadaikan mobil rental ini kepada orang lain.

Pradito Hartono (30), warga Kelurahan Bantarsoka, Banyumas menggunakan modus ini. Dia gadaikan mobil rental milik korban di Kecamatan Adipala, Cilacap.

Pelaku pertama kali datang ke rumah korban di Cilacap pada 7 Mei 2022. Dia berpura-pura meminjam mobil keluaran Toyota dari tangan korban selama 1 hari. Pelaku dan korban sepakat harga sewa mobil ini mencapai Rp 400 ribu per hari.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang muka sebesar Rp 200 ribu. Tak lupa dia memberikan KTP. Dan setelah itu, kontak dan mobil serta lainnya pindah ke tangan pelaku.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, korban mulai curiga setelah 1 hari mobil belum juga kembali. Selain itu, nomor telepon pelaku juga tidak aktif.

“Korban tidak bisa menghubungi pelaku karena HP-nya tidak aktif,” kata dia.

Atas kecurigaan inilah, korban bergegas melapor kejadian ini ke Polsek Adipala. Petugas lalu mencari keberadaan pelaku hingga kemudian berhasil membekuk bersama sejumlah barang bukti.

Korban kepada petugas mengaku mengalami kerugian senilai Rp 70 juta karena kehilangan 1 unit mobil Toyota Avanza. Mobil ini rental raib akibat digadaikan pelaku ke pihak lain.

“Kerugian materi senilai Rp 70 juta,” kata Wakapolres. (*)