Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh WNA Asal Pakistan

ilustrasi ai

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyelundupan sabu oleh WNA dari Pakistan berinisial MAI (41). Pelaku kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tertangkap di area parkir mobil Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Kanit 3 Subdit 3 Direktoran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin mengungkapkan, pelaku menyimpan sabu dalam 50 kapsul besar. Kemudian dia sembunyikan dalam dua kaleng bekas camilan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kaleng tersebut. Di dalamnya ada kapsul sabu dengan total berat mencapai 577 gram.

Abdul Muchzin mengatakan, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Sementara modus penyelundupan sabu oleh WNA Pakistan ini menggunakan metode inserter.

Yakni membungkus sabu dan menelannya saat masih ada di luar negeri. Setibanya di Indonesia, kapsul tersebut kemudian dia keluarkan melalui saluran pencernaan.

“Dari hasil pemeriksaan, narkoba dengan modus “inserter”. Yakni narkoba dikemas dalam kapsul-kapsul kecil dan ditelan (swallow) saat masih berada di luar negeri,” ucapnya. (*)