CILACAP – Polres Cilacap berhasik bekuk kelompok Lampung yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah dan menggasak motor. Kelompok yang berhasil dibekuk petugas itu terdiri dari 3 orang. Masing-masing adalah GTS (20) asal Lampung Timur, DS (29) warga Kabupaten Tasikmalaya dan AY (42) asal Lampung Timur. Dia juga tercatat merupakan residivis kasus pencurian pada 2019.
Keberhasilan petugas Polres Cilacap bekuk Kelompok Lampung ini setelah ada laporan dari korban, ANR (20) warga Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap. Dia kehilangan motor berplat nomor R 6866 ADB di halaman parkir tempatnya bekerja.
ANR kehilangan motor matic miliknya pada 3 Juli 2022. Karyawan salah satu toko di Jalan Rinjani, Cilacap itu memarkir kendaraannya di halaman, sekitar pukul 09.00. Dia sempat memasukan kotak makan ke bagasi dan kembali mengunci stang motor saat malam.
Tapi saat hendak pulang, dia kaget karena motor sudah hilang dan korbanpun langsung melapor ke Polres Cilacap.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK mengatakan, penyidik Polres Cilacap berhasik bekuk Kelompok Lampung berkat rekaman CCTV. Dari rekaman ini, petugas melihat ciri-ciri para pelaku dan segera menyebar ke berbagai lokasi guna mengejar kelompok Lampung itu.
“Petugas melihat rekaman CCTV dan langsung melakukan upaya pencarian,” kata dia.
Petugas Polres Cilacap melakukan sejumlah langkah, termasuk menggelar penyekatan di sejumlah titik. Tujuannya agar mempersempit gerakan para pelaku. Dan pada 4 Juli 2022 dini hari, petugas sudah mendapatkan titik terang.
“Pukul 01.30, ada informasi kalau motor dan pelaku yang mirip dengan rekaman CCTV terlihat melintas ke arah barat,” katanya.
Petugas lalu bergerak mengejar para pelaku. Petugas lalu berhasil menangkap salah satu anggota Kelompok Lampung, yakni GTS di Balai Desa Cidora Kecamatan Lumbir, Banyumas. GTS lalu mengaku kalau AY dan DS berusaha kabur ke arah barat menggunakan mobil Calya bernomor polisi D 1878 AEV.
“AY dan DS kita amankan di Terminal Karangpucung, sekitar jam 04.30,” tegasnya.