Polresta Cilacap Tangkap Bandar Pil Terlarang. Amankan 320 Ribu Pil

Petugas Polresta dan Bea Cukai perlihatkan 320 ribu pil terlarang saat konfrensi pers, Selasa (31/10/2023). Polresta Cilacap tangkap bandar pil terlarang dan amankan 320 ribu pil. (doc)

CILACAP – Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap peredaran pil terlarang dan tangkap 2 orang bandar. Petugas amankan 320 ribu pil terlarang dari 3 jenis berbeda.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa selama Oktober 2023. Pada 19 dan 24 Oktober 2023 dan sudah mengamankan para pelaku. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari 2 kasus tersebut mencapai 320 ribu pil.

Dan pada kasus ini, petugas juga kembali amankan 320 ribu pil dari 2 bandar pil terlarang. Kedua bandar pil terlarang tersebut berinisial HS dan AH.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, petugas memastikan pil ini masuk kategori narkotika. Yakni Ibuprofen, Acetaminoven dan Casrisoprodol.

“Pil ini masuk kategori golongan satu narkotika,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10/2023).

Dia mengatakan, kedua bandar pil terlarang ini menggunakan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas. Namun petugas tidak kalah gesit. Mereka menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak lain untuk terus memburu para pelaku.

“Kita kerja sama dengan instansi lain. Dalam hal ini Bea Cukai. Yakni ada peredaran barang-barang yang kita curigai atau mencurigakan setelah pemeriksaan di Bea Cukai,” kata dia.

Dari pemeriskaan di Bea Cukai ini, petugas lalu mendapatkan kepastian kalau barang kiriman melalui jasa ekspedisi ini berupa pil terlarang. Petugas lalu mencari keberadaan para pelaku dan berhasil membekuk mereka.

Para pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

“Ini sesuai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112,” katanya. (*)